Saat ini, masyarakat Indonesia dihadapkan pada isu serius yang menyangkut privasi dan keamanan data pribadi. Salah satu yang paling mencolok adalah kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebagai bagian penting dari identitas finansial seseorang, kebocoran NPWP bukan hanya masalah teknis, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya melindungi data pribadi kita. Apakah ini pertanda bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) hanya janji kosong? Mari kita bahas lebih dalam.
KEMBALI KE ARTIKEL