Jakarta, 16 Mei 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia  membahas RUU Penyiaran, sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperbarui peraturan penyiaran saat ini agar lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini. RUU tersebut diharapkan dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri penyiaran di era digital.Â
KEMBALI KE ARTIKEL