Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau (UMKM) beromzet maksimal Rp 4.800.000.000 12 bulan atau sehatun bisa bernafas lega karena atas penurunan tarif Pajak Penghasilan atau (PPh) Final dari 1% menjadi 0.5%. Dengan kebijakan ini diharapkan semakin banyak pelaku UMKM masuk dari basis Wajib Pajak dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL