Kasus pemalsuan Akta Hibah, antara penggugat Hi. Mubin Raja Dewa, melawan pihak tergugat Anand Umar Adnan, SH, MH dan kempat anak-anak pihak penggugat yang sudah bergulir sejak tahun 2007 lalu, kini telah menemui titik terang. Ini dibuktikan dengan dua kali putusan melalui proses peradilan, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 28 Juli 2010, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, tertanggal 3 Juni 2010. Sehingga dalam putusan terakhir, pihak tergugat kembali kalah, setelah dua kali melakukan upaya banding.