Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pejabat Malas Ganti Pelat Mobilnya

12 Mei 2010   07:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:15 567 0
[caption id="attachment_139265" align="alignleft" width="300" caption="foto ilham: gagah kan tampang mobil itu, tapi sayang nih punya negara. "][/caption]

Palu - Perubahan pelat Nomor kendaraan Dinas Roda Empat yang umumnya berlatar Merah mejadi Hitam tidak ada salahnya, sebab hal itu dibenarkan selama Penggunatidak menyalahi aturan. Namun yang terjadi adalah, banyak diantara pengguna kendaraan itu yang enggan merubah kembali pelat nomornya menjadi Merah disaat Pejabat itu kembali ke Kantor keesokan harinya.

Seringnya Pejabat lupa menggati pelat nomor mobilnya ketika Pejabat tersebut kembali beraktifitas pada jam kedinasannya, menggambarkan ketidaksiplinan Pejabat itu sendiri. Jika hanya sekali dirinya melakukan kesalahan itu mungkin masih bisa di maklumi, namun jika hal itu menajdi kebiasaan mungkin lain lagi persoalannya.

Dari pengamatan saya di salah satu halaman parkir salah satu Dinas di jajaran Pemkot Palu, terlihat sebuah Mobil Avansa hitam kelam dengan kode pelat SG (Special Government), yang artinya user atau penggunanya adalah seorang pejabat. Namun anehnya, penggunaan pelat khusus tersebut justru di waktu kedinasannya, dan telah berminggu-minggu lamanya. Dengan begitu, pejabat tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku atas penggunaan pelat Khusus yang dikeluarkan oleh Dirlantas tersebut.

Menurut Kepala Bidang Aset DPPKAD Kota Palu Bambang Nugroho mengatakan, bahwa ada tiga jenis Pelat Nomor yang dikhususkan penggunaannya yaitu Special Government (SG) untuk para Pejabat, Special Legislatif (SL) untuk Anggota Dewan, dan Spesial Polisi (SP) di Kepolisian, dan pelat itu berlakunya selama 1 Tahun dengan STNK khusus. “Semua ada ada tiga jenisnya, dan memiliki surat khusu dengan masa penggunaan selama satu tahun,” jelas Bambang, sapaan akrabnya.

Mengenai tata tertib penggunaanya sebenarnya adalah tupoksi Propam, hanya sekedar menginformasikan kepada Publik bahwa masa atau waktupenggunaan pelat tersebut hanya diluar jam kedinasan saja. Jika Pengguna kembali ke jam kantornya, maka Pelat Hitam berkode SG tersebut harus segera digantikan ke pelat aslinya yaitu Pelat berlatar Merah. Jika tidak, pengguna yang bersangkutan akan mendapat sangsi dari yang berwenang akan tata tertib pengunaan pelat khsus itu. “Pelat itu hanya bisa di guanakan diluar jam kerja, jika pejabat itu kembali ke kantor, maka pelat mobilnya juga harus di ubah kebentuk semula,”ujarnya.

Ia menambahkan, hanya sebagian kecil saja Pejabat yang melalaikan kewajiban aturan itu, dan itu tidak sampai berlarut-larut. “Mungkin mereka hanya kebablasan saja, saya kira Pejabat itu akan segera mengingatnya” tandasnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun