Sejak tahun 2010, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjaminan Mutu Pendidikan santer menggaungkan jargon pendidikan karakter sebagai tema besar pendidikan nasional. Di tengah maraknya semangat merealisasikan program itu, guru adalah pihak yang di amanahi sebagai figur sentral suksesi tersebut. Salah satu kebijakan yang paling jelas terasa adalah penyamarataan kualifikasi pendidikan guru baik SD/sederajat, SMP/sederajat maupun SMA/sederajat yaitu minimal berijazah Strata 1 (S1). Sebagai “reward”, pemerintah memberikan tunjangan profesi untuk guru yang besarnya senilai gaji pokok yang biasa di sebut “sertifikasi guru”, bagi yang sudah memenuhi kriteria tentunya.
KEMBALI KE ARTIKEL