Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan regulasi yang diupayakan pada proses preventif prabencana. Tindakan mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sejatinya adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab
stakeholders terhadap keberlanjutan aspek sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, kesehatan ekologi, keilimpahan keanekaragaman hayati, pemanfaatan jasa ekosistem dan pengembangan daerah pada skala yang lebih luas.
KEMBALI KE ARTIKEL