Arah kebijakan pembangunan nasional mengalami perubahan sejak tahun 2007 dengan menginisiasi pendekatan berbasis kewilayahan melalui Undang undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Instrumen awal sebagai tindak lanjut ialah RTRW, memuat peraturan zonasi (
zoning regulation), yang secara eksplisit mengatur penggunaan lahan yang diperbolehkan/diizinkan, pemanfaatan diperbolehkan berysarat dan bersyarat tertentu serta yang tidak diperbolehkan. Dokumen ini merupakan legitimasi prosedural wajib oleh pemerintah daerah mengelola dan memanfaatkan ruang dalam wilayah adminstratif.Â
KEMBALI KE ARTIKEL