Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

pembentukan peraturan daerah

4 November 2022   00:24 Diperbarui: 4 November 2022   00:35 279 0
Peraturan perundang-undangan di Indonesia senantiasa mengalami perkembangan termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebelumnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenal Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai legislatif yang memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dalam perkembangannya, Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah fungsi legislasi diubah menjadi fungsi pembentukan peraturan daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun