Dalam aturan tersebut LSF mempunyai tugas antara lain melakukan penyensoran film dan iklan film sebelum diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum; dan melakukan penelitian, dan penilaian judul, tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan suatu film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum.
Adapun dalam hal wewenang, menurut Pasal 8 Ayat (c) PP No. 18/2014, LSF mempunyai wewenang mengusulkan sanksi administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman atau pelaku usaha perfilman yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perfilman (ketentuan ini belum ada pada PP sebelumnya, red).
Menurut PP ini, film dan iklan film yang telah disensor disertai pencantuman penggolongan usia penonton yang meliputi: a. Untuk penonton semua umur; b. Untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; c. Untuk penonton usia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan d. Untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
“LSF dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selain dibiayai dari APBN, LSF dapat didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” bunyi Pasal 44 Ayat (1,2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 itu.
Pengaruh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 Terhadap Iklan Rokok dalam Film
Lalu bagaimana peran peraturan tersebut dengan industri rokok yang mensponsori film Indonesia? Gencarnya film-film indonesia yang disponsori industri rokok, disinyalir berpotensi besar mempengaruhi orang untuk merokok. Hingga saat ini, rokok merupakan salah satu sponsor dan penyumbang dana terbesar dalam industri perfilman Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan merangsang kenginan orang untuk merokok.
Penggunaan film sebagai media iklan merupakan industri terselubung industri rokok. Tak bisa dipungkiri, dalam sebuah film tentu melibatkan banyak public figure. Dan jika ada sponsor rokok maupun adegan merokok, maka hal ini akan ditiru para penggemarnya.
Jurnal Kesehatan Amerika menyebutkan jumlah perokok di Indonesia mencapai 52 juta jiwa. Jumlah tersebut meningkat 57 persen dalam kurun waktu 30 tahun terakhir.
Melihat Upaya Pemerintah
Sebenarnya sebelum tahun 1990, Indonesia pernah melarang semua iklan rokok melalui televisi. Sejak larangan terhadap iklan di TV dicabut pada tahun 1990, hampir tidak ada pembatasan untuk mengiklankan tembakau di Indonesia. Ini perlu diulang kembali, kalau dulu bisa kenapa sekarang tidak?