Maraknya kasus pelecehan seksual dari zaman ke zaman bisa merugikan orang lain bahkan meninggalkan trauma pada korban. Padahal pelecehan seksual merupakan tindakan kejahatan dan bisa diancam pidana. Pelaku yang melakukan tindakan tersebut biasanya khilaf atau mungkin sengaja untuk memuaskan hasrat seksualnya.
KEMBALI KE ARTIKEL