World Intellectual Property Organization (WIPO) yang dibentuk pada 1967 ialah suatu organisasi yang dimana merupakan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia. Organisasi tersebut merupakan salah satu diantara 15 organisasi badan khusus PBB atau Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan dari dibentuknya Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia yakni untuk memajukan serta mempromosikan kreativitas dan memperkenalkan perlindungan kekayaan intelektual kepada seluruh dunia. Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual resmi diwujudkan dan dibangun oleh sebuah perjanjian yang membentuk Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia. Hingga pada tahun 1974 World Intellectual Property Organization atau Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia secara resmi menjadi perwakilan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kebutuhan promosi atas perlindungan dari hak atas kekayaan intelektual di seluruh dunia.
KEMBALI KE ARTIKEL