Akhir-akhir ini Indonesia diributkan oleh maraknya RUU (Rancangan Undang-Undang), salah satunya yaitu RUU PKS (penghapusan Kekerasan Sosial). RUU PKS lahir akibat kasus kekerasan social yang semakin hari semakin meningkat. Gagasan ini juga muncul dari banyaknya pengaduan tetapi tidak ada tindakan lanjut dari pengaduan tersebut.
Tetapi, sampai tahun ini RUU PKS belum benar-benar disahkan oleh DPR. Ketua komnas perempuan Azrina menyatakan penundaan RUU PKS dikarenakan tidak relavansinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga ditunda oleh DPR periode 2014-2019.
KEMBALI KE ARTIKEL