Warga bernama Raymond Kamil dan Indra Syahputra mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal undang-undang supaya Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan warga indonesia tidak menganut aama apapun. Apa alasan keduanya melakukan hal itu? Melalui kuasa hukumnya, pemohon menjelaskan alasan mereka mengajukan permohonan tersebut ketika sidang pendahuluan perkara nomor 146/PUU-XXII/2024 yang digelar di gedung MK pada Senin (21/10/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL