Hari Kesehatan Nasional (HKN) yang rutin diperingati setiap tanggal 12 November merupakan momentum untuk menggairahkan kembali semangat sehat Indonesia. Karena sehat merupakan hak setiap warga negara Indonesia, dalam peringatan HKN Ke-50 pada tahun 2014 dapat dijadikan refleksi bagi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk melihat sejauh mana implementasi dari program kesehatan yang telah dilaksanakan. HKN Ke - 50 jangan hanya dijadikan sebagai peringatan yang bersifat formalitas saja tapi harus menjadi acuan untuk lebih semangat dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai bahan renungan bersama, ada beberapa hal yang menjadi perhatian saya terutama dalam bidang kesehatan, diantaranya adalah : Pertama, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah diberlakukan sejak awal tahun 2014, dimana semua warga negara diwajibkan untuk mengikuti atau menjadi anggota dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. JKN diharapkan menjadi langkah baru dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang bersifat universal. Namun, pada kenyataan masyarakat Indonesia terutama yang menengah kebawah harus tetap berjuang untuk menjadi anggota karena kantor BPJS Kesehatan yang ada begitu penuh bahkan mengantri untuk mendaftar dan hal ini memperlihatkan bahawa pemerintah seolah tidak punya skema khusus untuk pendaftaran agar masyarakat yang ingin bergabung menjadi anggota merasa nyaman dengan pelayanan yang diberikan. Catatan lain dari diberlakukannya JKN adalah banyaknya rumah sakit yang menolak, alasannya standar bahkan sudah biasa yaitu kamar penuh. Walaupun pemegang kartu BPJS tahu penolakan itu terjadi karena dia adalah anggota BPJS Kesehatan. Akan tetapi, ada juga prestasi yang patut dipertahankan oleh BPJS Kesehatan yaitu dengan menjadi anggota BPJS Kesehatan ada banyak masyarakat Indonesia yang merasa diringankan bebannya karena pelayanan kesehatan yang harus mereka bayar mahal dapat diperoleh secara gratis. Contohnya: cuci darah, rawat inap, dan juga tindakan melahirkan bahkan juga ceaser. Kedua, Diharapkan dengan peringatak HKN Ke-50 Kemenkes RI dapat meningkatkan promosi kesehatan kepada masyarakat terutama dalam kasus Penyakit Menular Seksual (PMS). karena peningkatan kasus PMS di Indonesia merupakan momok menakutkan yang menghantui generasi muda kita. Perubahan gaya hidup, pertukaran budaya barat yang masuk, serta lemahnya spiritualitas generasi muda kita sehingga pergaulan bebas bahkan narkoba menjadi gaya hidup yang tren dikalangan anak muda. Oleh karena itu, sex education untuk anak muda harus menjadi perhatian bagi orang tua dan dukungan besar dari pemerintah agar sedini mungkin anak - anak remaja bisa mengetahui bahaya dari gaya hidup bebas. Upaya yang paling mudah yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah adalah dengan mengaktipkan kembali Usaha Kegiatan Sekolah (UKS) dengan melatih para siswa sebagai informan sebaya bagi teman - temannya atau peer education. Ketiga, Bahaya lain yang menyerang generasi muda kita adalah bahaya rokok. Rokok menjadi barang dagang paling laris di Indonesia bahkan sekarang segmen pasar rokok adalah mereka generasi muda bahkan anak balita pun ada yang merokok karena melihat prilaku orang tuanya yang sering merokok didalam rumah. Masih dari data WHO (2008), Statistik perokok di Indonesia dilihat dari kalangan anak-anak dan remaja juga cukup mencengangkan kita. Untuk pria dicatat 24,1 % dan wanita 4,5%. Atau data ini dibaca sama dengan 13,5 % anak/remaja di Indonesia sudah menghisap rokok atau perokok aktif. Sedangkan untuk statistik kalangan orang dewasa sebagai berikut, pria 63%, wanita 4,5%, atau 34% perokok dewasa di Indonesia. Sungguh mengerikan. Rokok memang menjadi permasalahan kompleks di Indonesia, upaya untuk melindungi generasi muda terus dilakukan oleh para aktivis kesehatan dengan adanya undang - undang pengendalian tembakau dan zat adiktif. Pengendalian itu mulai terlihat dengan diwajibkannya industri rokok untuk memasang gambar organ yang menjadi korban dari asap rokok, gambar yang dipasangpun tentulah sangat mengerikan. Namun anehnya gambar itu tidak mampu untuk memberikan efek jera pada perokok karena sudah kecanduan.Seharusnya, selain gambar dari korban asap rokok yang dipasang, pemerintah harus serius dengan menjadikan rokok sebagai barang langka atau dijual secara ekslusif karena bisa kita lihat mudahnya membeli rokok diluar. Kalau bisa rokok tidak dijual dengan mudah, si pembeli harus cukup umur, tidak dijual eceran bahkan harus diperketat. Keempat, Kasus pasung yang terjadi di Indonesia jumlah kasusnya banyak. Padahal Kesehatan jiwa Padahal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa menyatakan bahwa pasien dengan gangguan jiwa yang terlantar mendapatkan perawatan dan pengobatan pada suatu tempat perawatan. Bahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor PEM.29/6/15, tertanggal 11 Nopember 1977 yang ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemasungan terhadap penderita gangguan jiwa dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Surat tersebut juga berisi instruksi untuk para Camat dan Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam penanggulangan pasien yang ada di daerah mereka. Kesadaraan akan hak kesehatan jiwa harus disosialisasikan sampai tingkat bawah, sehingga tidak ada lagi masyrakat indonesia yang sakit jiwa dipasung atau dikurung sehingga memperburuk kondisi dan pihak terkait seperti pemerintah setempat RT/RW, puskesmas bahkan camat tidak boleh membiarkan pasung terjadi. Mari jadikan Indonesia Bebas Pasung. Semoga uraian diatas menjadi renungan bersama bagi kita untuk selalu berprilaku sehat. Selamat Hari Kesehatan Nasional Ke 50..!!!
KEMBALI KE ARTIKEL