Pada dasarnya perbuatan atau perilaku korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan di suatu negara dan pada saat ini perilaku korupsi sudah bukan hal yang baru diruang lingkup pemerintahan dan menjadi sesuatu hal yang umum. Dampaknya banyak kepentingan publik yang terbengkalai bahkan yang lebih mengenaskan lagi pada saat ini para pejabat-pejabat beramai-ramai melakukan perbuatan keji ini yaitu korupsi untuk mencari keuntungan untuk dirinya sendirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL