Golput tersebut dikaji secara politik sangat merugikan, karena bagaimanapun sistem demokrasi yang kita anut akan tercederai dengan adanya golput baik secara nasional maupun dalam pandangan dunia.
Terlepas dari itu semua, Golput dengan golongan terakhir menjadi masalah serius yang perlu ditangani secara intensif. Golput karena alasan ideologis memiliki anggapan bahwa sistem pemilihan umum yang berkiblat pada demokrasi adalah sistem kafir yang tidak boleh diikuti oleh kaum muslimin. Barangsiapa ikut dalam pemilihan tersebut maka dia dikategorikan sebagai orang kafir, keluar dari islam.
Berdasarkan berita Harian Kompas Tahun 2012 yang kemudian tersiar dalam berita di SCTVÂ pada Rabu, 5 Maret 2014 jumlah pemilih yang golput pada pemilu tahun 2004 sebesar 20% sedangkan pada pemilu tahun 2009 naik 10 % menjadi 30%. Jumlah DPT tahun 2004 sebesar 147 juta tahun 2009 171 juta dan pada tahun ini sebesar 172 juta.
Bagi partai politik, golput ini semestinya menjadi mesin penggerak agar dalam memillih calon-calon legislatif betul-betul dipilih dari orang yang benar-benar bersih secara politik maupun moral. Bukan hanya sekedar mencomot orang yang karena ada keterlibatannya dalam struktur partai. Apabila parpol mampu memberikan dan menawarkan calon-calon yang mampu secara politik dan bersih secara moral, maka dapat dipastikan bahwa golput ini akan dapat diminimalisir.