Lucu juga ya melihat apa yang diributkan oleh
RCTI dan iNews TV saat menggugat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagi saya lucu karena dengan sumber daya yang amat tinggi yang dimiliki oleh grup stasiun TV tersebut, seakan menyiratkan mereka kelabakan oleh berbagai konten yang ada di media sosial, terutama YouTube dan Instagram.
KEMBALI KE ARTIKEL