Pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Malang ditolak oleh Kementian Kesehatan. Kota Malang belum dianggap perlu untuk melakukan PSBB lantaran tidak memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Malang pun tidak bisa melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyakit ini dengan cara PSBB seperti yang akan dilakukan tetangganya Surabaya.
KEMBALI KE ARTIKEL