Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghapus religiusitas dari nilai dasar lembaga antirasuah membuat publik bertanya-tanya. Tak hanya itu, revisi kode etik untuk Pimpinan KPK itu menimbulkan spekulasi di tengah-tengah masyarakat. Karena dalam revisi terbaru itu digantikannya nilai religiusitas dengan sinergi dalam nilai dasar KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL