Salah satu ciri ekonomi pada masa itu adalah sistem perdagangan yang kuat. Pada masa Rasulullah, pusat perdagangan terletak di Kota Mekah. Kota ini sebagai titik pertemuan bagi para pedagang dari berbagai wilayah. Keberadaan Ka'bah yang merupakan pusat religi sebagai titik pertemuan umat muslim juga menarik pengunjung dari berbagai wilayah yang juga berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi perdagangan.
Rasulullah sendiri pernah terlibat dalam aktivitas perdagangan sebelum dan sesudah menerima wahyu. Sebelum menerima wahyu Rasulullah dikenal dengan pedagang yang jujur dan terpercaya. Kemudian setelah menerima wahyu Rasulullah menerapkan kebijakan-kebijakan ekonomi seperti penghapusan riba, penegakan keadilan dalam transaksi, penerapan zakat, dan lain-lain. Rasulullah mengajarkan prinsip-prinsip keadilan dalam transaksi, mempromosikan distribusi kekayaan yang merata, dan mendorong bantuan kepada yang membutuhkan.
Selain perdagangan, aktivitas perkebunan dan pertanian juga menjadi kegiatan ekonomi utama. Berbeda dengan Mekah yang lebih dikenal dengan pusat perdagangan. Kota Madinah justru lebih dikenal dengan tanahnya yang lebih subur dibandingkan Mekah. Sehingga Kota ini cocok untuk kegiatan perkebunan dan pertanian seperti kurma dan gandum. Ini karena didukung oleh tanahnya yang subur dan ketersediaan sumber air yang lebih banyak dari Mekah. Dengan sistem irigasi yang baik membantu mempermudah masyarakat Madinah dalam bercocok tanam.
Secara keseluruhan, dinamika ekonomi pada masa Rasulullah Saw. sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai keadilan, keberlanjutan, dan solidaritas. Prinsip-prinsip ini tidak hanya membentuk pondasi ekonomi umat Islam pada masa itu, tetapi juga memberikan panduan yang relevan dalam menghadapi tantangan ekonomi di era modern ini.