11 November 2020 12:00Diperbarui: 11 November 2020 12:052691
Seperti yg kita ketahui UU Cipta kerja kerja ini menuai banyak kontroversi dari kalangan masyarakat berbagai daerah di Indonesia. Disahkan nya UU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR masih terus di protes, mulai dari petisi hingga demonstrasi, protes apapun dibenarkan selagi tidak menyalihi aturan demonstrasi, tapi yg kita ketahui sekarang demonstrasi politik saat menimbulkan kerusakan tatanan demokrasi. Sehingga terjadi anarkis, hoax, dan bahkan sampai merusak fasilitas publik. Kitaa butuh menyikapi secara bijak tentang kontroversi yg terjadi saat ini mengenai pengesahan UU Cipta Kerja. Tidak boleh terpancing emosi disaat kondisi sedang tidak stabil karna dapat mudah di pengaruhi oleh provokator yg memang sudah dari awal merencanakan untuk mengacaukan situasi. Secara regulatif, jika ada pihak yang merasa tak puas, cukup menggunakan jalur prosedur konstitusional.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.