Konsep Wasiat Wajibah bisa juga disebut dengan salah satu konsep modern di dunia Islam. Selama ini hanya ditemukan istilah dalam sebuah kitab-kitab klasik, dan tidak ada kesaksian yang mengikat. Namun, secara umum subtansinya telah diperdebatkan oleh para ulama sebelumnya. Saat ini, konsep wasiat wajibah umum di berbagai balahan dunia Islam, dengan keputusan presiden tahun 1991 yang menyusun Kompilasi Hukum Islam. Kemudian menjadi hukum positif di Indonesia. Secara harfiah berarti wasiat itu mengikat secara hukum, sebagaimana dipahami oleh
QS. al-Baqarah (2): 180, dan pasal ini akhirnya menjadi dasar penerapan hukum tentang wasiat wajibah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL