"Barang siapa pada waktu diselenggarakan pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalanka haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu ndikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu."
KEMBALI KE ARTIKEL