Setiap warga negara tidak terlepas dari hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Pada dasarnya hak dan kewajiban harus dijalankan dengan seimbang, karena apabila tidak dijalankan dengan seimbang maka akan terjadi sebuah konflik yang memicu perpecahan serta permusuhan. Hak dan kewajiban warga negara sendiri telah diatur dalam UUD 1945 pada pasal 27 sampai dengan pasal 34. Lalu tahukah kamu apa itu hak dan kewajiban?.
KEMBALI KE ARTIKEL