Pajak merupakan iuran wajib seorang warga negara yang bersifat wajib atau harus dibayarkan kepada negara yang telah diatur oleh undang-undang. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk berbagai kegiatan negara. Kegiatan yang dimaksudkan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL