Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Bersama Sri Mulyani, Prabowo Menyatakan Pengecualian untuk PPN 12 Persen

1 Januari 2025   16:47 Diperbarui: 1 Januari 2025   16:47 71 4
"Saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan (pada) barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah (PPnBM) yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun