Pandemi covid-19 sudah lebih dari 2 tahun melanda berbagai negara di dunia. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 59 ayat 3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa " pembatasan sosial berskala besar ini paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaab, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum". Berdasarkan peraturan tersebut pemerintah membuat kebijakan yaitu bekerja dari rumah (work from home), melakukan ibadah dirumah, serta proses belajar mengajar yang semula dilakukan secara tatap muka, dan sekarang dilakukan secara daring. Pembelajaran daring dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dengan perantara gadget dan laptop.
KEMBALI KE ARTIKEL