Bertolak dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Aceh melaksanakan kegiatan Workshop "Penjaringan Masukan Dan Rapat Pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Pemberdayaan Dan Perlindungan Perempuan" yang berlangsung selama 2 hari (20 s.d 21 Mei 2024) pukul 08.30 WIB sampai selesai bertempat di Hotel Tiara Meulaboh Aceh Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL