Demi menjalankan/implementasi Amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga yang menyatakan bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib dilakukan pemutakhiran.
KEMBALI KE ARTIKEL