Akan tetapi pengelolaan dan perlindungan terhadap penataan dan pemanfaatan ruang publik kota untuk semua masih dihadapkan dengan kelemahan mendasar yakni kurangnya koordinasi antara pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini menyebabkan hasil program dan kegiatan penataan dan pemanfaatan ruang publik menjadi kurang berkualitas bahkan terjadi inefisiensi dan tidak efektif.