Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Perkuat Syariat Islam dengan Reusam Gampong di Aceh Barat

6 Mei 2015   18:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:19 88 0

Kelurahan/Desa/Gampong merupakanadalah kesatuan masyarakat hukum yangberada di bawah mukim dan dipimpin oleh Keuchik yangmemiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Gampong berhak mengheluarkan Reusam sebagai peraturan tingkat gampong.Maksud dari ReusamGampong ini adalah untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang sesuai dengan Syariat Islam dalam segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Syariat Islam di gampong. Dalam konteks hukum nasional, Reusam dianggap sebagai peraturan perundang undangan pada tingkat terendahyang dibuat oleh Keuchik bersama Tuha Peutdan diakui sebagai salah satu struktur hukum (Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa). Sementara dalam konteks pemerintahan, Reusam dapat diartikan sebagai ketentuan/pedoman hidup bermasyarakat disuatu daerah/gampong dan apabila dilanggar maka akan dikenakan sanksi atau denda.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun