Pada era sekarang ini banyak masyarakat yang membutuhkan pendidikan. Akan tetapi mereka semua sulit untuk mendapatkan itu semua. Entah apa yang melatar belakangi masyarakat di Indonesia ini terutama anak yang hanya pendidikan SD sampai SMA saja sangat sulit meraih pendidikan yang layak. Padahal sudah tercatum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 bahwasanya seluruh warga Negara berhak mengenyam pendidikan dan juga sepenuhnya pemerintah yang membiayainya. Apakah itu hanya sekedar selogan atau Cuma omong kosong?