Semarang, (12/08/22) - Kebutuhan informasi administrasi yang mencakup jaringan jalan, fasilitas umum, serta sarana lainnya. Legalitas dari pembuatan peta daerah ada dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di bagian melakukan identifikasi dan inventarisasi serta diatur pula dalam Putusan MK No. 35 Tahun 2012 dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL