Tak habis pikir, di tengah kondisi perekonomian yang lesu, pemerintah membuat kebijakan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Gelombang penolakan kenaikan tarif PPN tampak surut setelah pemerintah mengeluarkan keterangan pers PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah. Namun, perbincangan PPN 12% masih ramai di jagat maya. Hal ini karena kondisi real di lapangan menunjukkan, harga barang non-mewah juga mengalami kenaikan. Bahkan, kenaikan harga barang sudah terjadi sebelum pengumuman.
KEMBALI KE ARTIKEL