Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 65 ayat 2 bahwa salah satu hak masyarakat adalah mendapatkan pendidikan lingkungan hidup. Dengan mengacu pada peraturan tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan untuk melaksanakan serta menerapkan suatu pendidikan lingkungan hidup pada sekolah dan perguruan tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL