JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (2/1/2025), MK menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL