Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

MK Batalkan Presidential Threshold, Peluang Baru dalam Demokrasi

3 Januari 2025   06:57 Diperbarui: 3 Januari 2025   09:06 66 4
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (2/1/2025), MK menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun