Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Kenaikan Pajak 12 Persen, Dampak terhadap Bursa Efek

27 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 31 Desember 2024   13:49 235 4
Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun