Penggelapan pajak (
Tax Evasion) merupakan usaha mengurangi beban pajak yang bersifat ilegal. kesulitan utama yang dihadapi oleh wajib pajak  dalam melakukan penghindaran pajak adalah diperlukannya pengetahuan dan wawasan yang luas mengenai perpajakan guna menemukan celah atau seluk beluk dari undang - undang perpajakan yang dapat ditempuh untuk dimanfaatkan agar dapat meminimalkan besaran pajak terhutang ranpa harus melanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Kesulitan teersebut menyebabkan wajib pajak lebih memilih melakukan penggelapan pajak
(tax evasion)Â dibandingkan penghindaran pajak
(tax avoidance)Â walaupun hal tersebut melanggar undang - undang. Tax Evasion merupakan usaha aktif wajib pajak dalam hal mengurangi, menghapuskan, manipulasi ilegal terhadap utang pajak serta meloloskan diri untuk tidak membayar pajak sebagaimana yang telah terutang menurut aturan perundang - undangan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL