Isu kelangkaan BBM kembali menerpa Indonesia. Isu ini merebak setelah pemerintah melaluisurat edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014. Kebijakan pemerintah tersebut didasari oleh UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang menyebutkan volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL, sehingga untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.