Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money Pilihan

Menanti Kebijakan Pemerintahan Baru Menyelamatkan BBM

1 September 2014   15:15 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:55 128 0

Isu kelangkaan BBM kembali menerpa Indonesia. Isu ini merebak setelah pemerintah melaluisurat edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014, PT Pertamina (Persero) sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM bersubsidi, akan mulai mengimplementasikan pembatasan BBM bersubsidi, khususnya Solar mulai 1 Agustus 2014. Kebijakan pemerintah tersebut didasari oleh UU No. 12 Tahun 2014 tentang APBN-P 2014 yang menyebutkan volume kuota BBM bersubsidi dikurangi dari 48 juta KL menjadi 46 juta KL, sehingga untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, maka BPH Migas telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Solar dan Premium agar kuota 46 juta KL bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun