Keberpihakan Negara dalam memberikan pelayanan publik disemua sektor  kepada kaum lanjut usia  (Lansia) mutlak diperlukan. Keberpihakan itu ditandai dengan lahirnya Undang-undang nomor 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.Dalam undang-undang ini pada Pasal (1) ayat (2) dinyatakan bahwa : Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun keatas.
KEMBALI KE ARTIKEL