Dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) mulai menerapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun. Kebijakan ini dimulai sejak Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya serius untuk memastikan seluruh anak Indonesia mendapatkan pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh.
KEMBALI KE ARTIKEL