Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Hirabah (Begal) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

24 Maret 2023   09:40 Diperbarui: 24 Maret 2023   10:16 519 2
Assalamualaikum wr. wb perkenalkan nama saya Ikhlasul Anas Mahasiswa dari universitas Islam Sultan Agung Semarang saya sedang belajar di Fakultas Hukum dan dipandu oleh beliau ibu dosen  Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. untuk menulis artikel ini.Disini saya membahas mengenai kasus Hirabah (Begal) menurut Perspektif Hukum Pidana Islam

Akhir-akhir ini sering terdengar mengenai berita kasus Begal di media. Baik media elektronik, cetak maupun digital. Tidak habis pikir mengapa begitu mudahnya seseorang penjahat merampas barang milik orang lain bahkan di beberapa kasus tindakan ini tidak untuk mengincar harta benda maupun hanya untuk balas dendam antar geng dan yang paling parahnya ada yang melakukan kasus begal hanya untuk memuaskan hasrat mereka sendiri. ada apa dengan sistem hukum di indonesia? Apakah karena sanksi hukumnya yang kurang memberikan efek jera kepada pelaku?  Sehingga kasus pembegalan kerap terjadi dan terjadi lagi. Dengan sekedar hanya untuk memuaskan hasrat mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun