Di dalam kehidupan pasti semua orang sudah di lindungi oleh hukum, baik hak asasi manusia maupun hukum-hukum yang lainnya. Kesadaran hukum dapat di artikan sebagai kesadaran seseorang  atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum harus dan sangat di perlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar terciptanya ketertiban, kedamaian, ketentraman, dan keadilan dapat di ciptakan. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sulit untu di realisasikan.
KEMBALI KE ARTIKEL