Setelah Pilkada Serentak 2018 usai, datanglah Pilpres dan Pileg yang tergabung dalam Pemilu Serentak 2019. Semenjak keruntuhan Orde Baru, jumlah Partai Politik (Parpol) tidak lagi dibatasi menjadi 3 parpol yaitu; Golkar, PDI, dan PPP saja. Sejak disahkannya UU No.2 Tahun 1999 akhirnya pendirian partai politik selain 3 parpol tersebut diperbolehkan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL