Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Artikel Utama

Geliat Partai Baru di Pemilu Serentak 2019

16 Juli 2018   21:59 Diperbarui: 17 Juli 2018   17:30 3435 6
Setelah Pilkada Serentak 2018 usai, datanglah Pilpres dan Pileg yang tergabung dalam Pemilu Serentak 2019. Semenjak keruntuhan Orde Baru, jumlah Partai Politik (Parpol) tidak lagi dibatasi menjadi 3 parpol yaitu; Golkar, PDI, dan PPP saja. Sejak disahkannya UU No.2 Tahun 1999 akhirnya pendirian partai politik selain 3 parpol tersebut diperbolehkan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun