Pertama-tama, mengapa kotak kosong muncul? Karena hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang maju dalam Pilkada, atau yang lebih kita kenal sebagai 'calon tunggal'. Jikalau saja ada lebih dari satu paslon yang mencalonkan diri, tentu tidak akan ada yang namanya 'kotak kosong'. Dalam bahasa KPU kotak kosong dikenal sebagai kolom kosong.
KEMBALI KE ARTIKEL