Beberapa jam berselang setelah pengumuman SBMPTN pada Selasa (3/7/2018), beredar berita 'penggetokkan' (baca: pemblokiran) aplikasi pembuat dan
platform video singkat Tik Tok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Lebih tepatnya lagi, Kemkominfo memblokir delapan
Domain Name System (DNS) Tik Tok. Akibatnya, aplikasi Tik Tok, walaupun masih tersedia di google play store dan bisa diunduh, tidak akan bisa digunakan.
KEMBALI KE ARTIKEL