Sedikit gambaran saja, teman saya ini bekerja sebagai Asisten Kebun di salah satu perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia milik salah satu orang terkaya juga di Indonesia. Di awal perjanjian kerja dikatakan adanya kesepakatan antara perusahaan dengan teman saya untuk penahanan ijazah selama dua tahun. Sebelum berakhir masa kontrak tersebut apabila yang punya ijzah mengundurkan diri maka wajib membayar penalti sebesar Rp.25.000.000 kepada pihak perusahaan.
Awalnya temkan saya ini bergabung dengan perusahaan perkebunan tersebut sejak bulan september tahun lalu. Hampir dua bulan pertama di training di Jakarta dan Medan setelah itu baru penempatan, kebetulan teman saya ini dapat penempatan di Kalimantan Timur. Sebagaimana kita tahu, kerja di perkebunan itu bisa dibilang cukup berat apalagi bagi orang-orang yang tidak bisa survive, tinggal di kebun yang jauh dari perkampungan, transportasi yang kurang memadai, dan gaji yang tidak sepadan dengan pengorbanan yang harus dikeluarkan.
Sejak bulan April kemaren teman saya ini kabur meninggalkan site tempat dia bekerja dengan alasan orang tua sakit dan kembali pulang ke padang. Saat meminta izin pihak perusahaan sudah mewanti-wanti teman saya agar segera kembali dalam waktu 4 hari saja kalau tidak kembali dinyatakan telah mengundurkan diri dan harus membayar penalti untuk dapat mengambil ijazahnya kembali.
Ternyata teman saya ini memang tidak pernah lagi kembali ke site, sekarang teman saya ini justru kebingungan untuk melakukan apa, karena untuk menebus ijazah dengan nilai yang sebesar itu dia merasa tidak mampu sedangkan untuk melamar pekerjaan lain tetap harus menggunakan ijazah. Kata teman saya ini, awalnya dia sudah membulatkan tekat untuk bekerja di perkebunan, beberapa bulan pertama berjalan lancar, dia ditempatkan di bagian kebun, tapi bulan-bulan berikutnya merupakan ujian yang berat baginya karena ditempatkan pada pabrik pengolahan khusus untuk pengolahan limbah. Karena tidak sanggup akhirnya tanpa pikir panjang dia kabur meninggalkan luasnya kebun sawit.
Untuk mensiasati ijazah yang sudah tidak ada di tangan, teman saya ini berinisiatif untuk melapor ke polisi bukan untuk melaporkan perusahaan melainkan meminta surat keterangan hilang ke kepolisian dengan tujuan agar dapat memperoleh ijazah duplikat yang masih disimpan sama orang kampus. Nah, berhasil atau tidaknya ide teman saya ini, saya masih kurang tahu karena belum sempat bertemu langsung.
Banyak sekali pelajaran yang dapat diambil dari kasus teman saya ini khususnya bagi para pencari kerja karena sudah frustasi kelamaan nganggur jadi pasrah saja ketika diterima kerja dan ijzahnya di tahan. Dalam UU ketenagakerjaan memang tidak ada aturan penahanan ijazah sehingga penahanan ijazah menjadi kesepakatan antara perusahaan dengan orang yang punya ijazah saja.
Akhir-akhir ini banyak sekali perusahaan di Indonesia yang memberlakukan sistem penahanan ijazah terutama untuk lowongan sejenis MT, ODP dan sebagainya. Lulusan baru atau freshgraduate menjadi target buruan perusahaan seperti ini karena dinilai masih lugu dan tidak pikir panjang. Perusahaan yang memberlakukan sistem seperti ini menurut saya adalah perusahaan yang kurang profesional dalam menjalankan bisnisnya. Ketika seorang karyawan tidak lagi nyaman bekerja di sebuah perusahaan tapi karena ada penahanan ijazah terpaksa masih tetap bekerja.
Mungkin tidak semua perusahaan yang melakukan penahanan ijazah seperti ini, kembali lagi pada diri kita masing-masing kalau memang niat bekerja pada suatu perusahaan jangan setengah-setengah. Terutama buat lulusan baru sebaiknya kenali dulu perusahaannya, lingkungan kerja bagaimana, nanti setelah merasa bisa dan cocok bekerja pada satu perusahaan yang menahan ijazah baru ikut bergabung kalau rasanya tidak akan sanggup menjalaninya lebih baik mundur di awal dari pada nantinya terjebak pada penalti yang jumlahnya tidaklah kecil yang menjadi keuntungan bagi sebuah perusahaan.
Salam