Partai Buruh bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 21 Mei 2024.
Menariknya Partai Gelora sebagai pendukung Prabowo - Gibran pada pilpres 2024 malah yang menggugat ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.