Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Menguji "Rem Darurat" Anies

12 September 2020   11:07 Diperbarui: 12 September 2020   11:02 101 0
"Bahwa benda yang diam akan tetap diam sedangkan benda yang bergerak akan tetap bergerak dalam garis lurus dan kecepatan yang tetap kecuali suatu sebab dari luar yaitu gaya yang memaksanya mengubah keadaan tersebut" demikian salahsatu hukum Newton.

Setiap moda transportasi umumnya dibekali sistem pengereman untuk mengurangi kecepatan baik di darat, di air maupun di udara (auronautika).

Untuk menghentikan kecepatan pesawat saat landing secara prinsip sama dengan mobil.
Berbeda halnya dengan kapal laut, untuk menghambat kecepatannya tidak menggunakan rem seperti kendaraan di darat. Kapal dapat dihambat dengan memperluas bidang permukaan yang terendam air, menghentikan baling-baling atau memutar balik arah putaran baling-baling.

Rem hidrolik merupakan sistem pengereman menggunakan sebuah cairan hidrolik untuk memindahkan tekanan dari pedal rem ke sepatu rem, guna menjepit cakram (disc brake) roda kendaraan. Rem hidrolik biasanya digunakan pada jenis kendaraan ringan seperti mobil.

Rem udara (Air Brake) merupakan sistem pengereman yang menggunakan udara bertekanan untuk menekan piston lalu menekan sepatu rem untuk menjepit cakram (disc brake) roda kendaraan. Rem udara diaplikasikan pada kendaraan berat seperti truk, bus, kereta gandeng, semi-trailer dan kereta api.

Sebuah benda yang bergerak pada kenyataannya juga dipengaruhi oleh udara seperti temperatur (suhu udara), tekanan udara, kecepatan udara dan kerapatan/kepadatan udara yang dikenal dengan istilah Aerodinamika.

Dalam perkembangannya aerodinamika diaplikasikan dalam pemodelan bentuk pesawat, kereta cepat hingga mobil sport. Sehingga kita jumpai mobil balapan Formula 1 menyerupai bentuk pesawat.

Dengan bentuk bumper yang tingkat aerodinamikanya tepat pada mobil sport telah teruji membantu mendinginkan radiator dan intercooler serta membantu mendinginkan sistem rem sehingga suhunya tetap terjaga. Meski rem berkali-kali digunakan dalam keadaan kecepatan tinggi, dapat bekerja dengan baik.

Waktu yang dibutuhkan untuk memperlambat kecepatan hingga berhenti sama sekali tergantung sistem pengereman dan koefisien gesekan.

Sistem pengereman pada kereta listrik menggunakan resisten magnetik. Medan magnet yang dihasilkan berfungsi melawan putaran roda kereta.

Untuk mobil pada dasarnya memiliki dua buah pengereman.
Ada rem yang bisa diaktifkan melalui kaki dan ada rem tangan yang bisa diaktifkan melalui tuas.

Rem tangan bisa digunakan ketika mobil akan parkir di tempat yang miring/curam. Rem tangan juga bisa berfungsi sebagai "rem darurat" ketika rem utama mengalami blong.

Penggunaan rem tangan dalam jangka waktu yang lama, di kondisi cuaca yang dingin, atau mobil sehabis melewati banjir, kemungkinan dapat menimbulkan karat/kerak pada kampas rem ataupun di tromol/cakram. Sehingga meskipun tuas rem sudah ditarik, mobil masih bisa melaju dan bisa membahayakan bagi pengendara lain.

Dalam perkembangan demi kecepatan, kenyamanan dan keselamatan berkendara, sistem pengereman telah dikembangkan dengan berbagai fitur seperti: ABS, EBD, ESC, BA/EBA.

ABS (Anti-lock Braking System) yakni untuk mencegah roda mobil terkunci saat mobil mengerem secara mendadak di situasi tertentu.

EBD (Electronic Brakeforce Distribution), yakni fitur yang mendistribusikan daya pengereman ke seluruh roda mobil.

ESC (Electronic Stability Control) yakni fitur yang memungkinkan mendeteksi selip dan pengereman.

BA (Braking Assist) / EBA (Emergency Braking Assist) berfungsi saat pengendara berhenti di situasi darurat. Sistem rem akan bekerja lebih cepat ketika melakukan pengereman mendadak.

Ternyata ketika pandemi Covid-19 dialami oleh seluruh belahan dunia, setiap negara menanganinya dengan berbagai cara dan strategi. Secara umum setiap negara menginginkan laju penyebarannya bisa dihentikan sama sekali atau setidaknya dihambat.

Pada awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun